Kemendag belum berani batasi peredaran rokok
Baru diatur lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
Sekedar informasi, saat ini penjual minuman keras harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga ketika membeli.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga:
Pemerintah bakal tutup mini market dekat tempat ibadah
FPI ikut andil pengetatan peredaran minuman alkohol
Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor
Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut
Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP