Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor

Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor bir. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengaku pemerintah tidak akan melakukan pengetatan impor minuman beralkohol di Indonesia. Aturan impor minuman ini masih sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada aturan baru.

Menurut Bayu, keputusan ini diambil untuk meningkatkan kunjungan turis ke Indonesia. Penjualan alkohol disebut sebanding dengan kunjungan turis ke Indonesia. Makin banyak turis berkunjung maka penjualan alkohol semakin tinggi.

"Kalau impor masih sama seperti kemarin. Itu tetap ada pengaturan jumlah dan perizinan importasi seperti dulu. Yang penting bukan mengurangi, alkohol positif dengan turisme berkembang permintaan berkembang," ucap Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4).

Meski tidak ada pengetatan impor, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014. Aturan ini memperketat dan membatasi peredaran minuman berakohol di Indonesia.

Aturan ini berlaku untuk pembeli maupun pengecer minuman alkohol golongan A, B serta C. Untuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen, penjual harus mempunyai izin khusus serta pembeli harus berusia di atas 21 tahun.

"Mereka dan warga Indonesia yang ikuti aturan dan dari sudut agama tidak dilarang silakan saja. Pokoknya yang boleh konsumsi masyarakat yang bertanggung jawab dan mengerti, kita tidak larang juga," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP