Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor
Merdeka.com - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengaku pemerintah tidak akan melakukan pengetatan impor minuman beralkohol di Indonesia. Aturan impor minuman ini masih sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada aturan baru.
Menurut Bayu, keputusan ini diambil untuk meningkatkan kunjungan turis ke Indonesia. Penjualan alkohol disebut sebanding dengan kunjungan turis ke Indonesia. Makin banyak turis berkunjung maka penjualan alkohol semakin tinggi.
"Kalau impor masih sama seperti kemarin. Itu tetap ada pengaturan jumlah dan perizinan importasi seperti dulu. Yang penting bukan mengurangi, alkohol positif dengan turisme berkembang permintaan berkembang," ucap Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4).
Meski tidak ada pengetatan impor, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014. Aturan ini memperketat dan membatasi peredaran minuman berakohol di Indonesia.
Aturan ini berlaku untuk pembeli maupun pengecer minuman alkohol golongan A, B serta C. Untuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen, penjual harus mempunyai izin khusus serta pembeli harus berusia di atas 21 tahun.
"Mereka dan warga Indonesia yang ikuti aturan dan dari sudut agama tidak dilarang silakan saja. Pokoknya yang boleh konsumsi masyarakat yang bertanggung jawab dan mengerti, kita tidak larang juga," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaMenurun Tajam, Jumlah Turis Asing Kunjungi Indonesia Hanya 917.000 di November 2023
Amalia menyebut, turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada November 2023 didominasi asal Malaysia sebesar 15,45 persen.
Baca SelengkapnyaTujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya