Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut

Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut Seven Eleven. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, aturan ini memperketat penjualan minuman alkohol seperti bir di convenience store seperti 7-Eleven dan Circle K.

Dalam aturan ini penjualan bir harus dipisahkan dengan barang jualan lainnya. Serta untuk membeli bir harus memperlihatkan KTP atau identitas memastikan pembeli di atas 21 tahun.

"Sekarang kita persulit, kalau melanggar kita cabut izin penjual. Sanksi ini untuk penjualnya. Melalui Permendag ini maka kita bisa mencabut izin edar dan izin usaha (SIUP). Kita berikan pengawasan ketat kepada pengecer," ucap Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (25/4).

Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan pengetatan beberapa pelabuhan pintu masuk minuman beralkohol.

"Pengetatan cuma pelabuhan tertentu. Pokoknya pengecer supermarket. Jenis A, B dan C tinggi harus diatur. Jenis A itu 0-5 persen, jenis B dan C itu tingkat alkohol tinggi. Pokoknya yang konsumsi lebih bertanggung jawab," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP