Pemerintah bakal tutup mini market dekat tempat ibadah
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi izin usaha mini market atau toko modern sekelas 7 (Seven) Eleven yang memiliki lokasi jualannya dekat dengan tempat ibadah seperti masjid. Hal ini merujuk pada aturan baru Kementerian Perdagangan tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menegaskan 7 Eleven dan kroninya telah dilarang berjualan dekat masjid atau sekolah. Keputusan ini diambil karena mini market tersebut menjual minuman alkohol seperti bir.
"Kalau mereka (7 Eleven) itu dekat dengan tempat ibadah dan sekolah mestinya izinnya tak keluar. Harusnya pada saat mengeluarkan itu cek, mini marketnya dekat (tempat ibadah) apa gimana. Melalui aturan baru, izin ini kita akan evaluasi dalam waktu dekat," ucap Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut Widodo, dalam aturan Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 telah banyak diatur mengenai peredaran minuman keras tersebut. Selain izin lokasi usaha, aturan ini juga diatur mengenai konsumen. Konsumen tidak boleh mengambil sendiri minuman tersebut melainkan oleh pramuniaga mini market tersebut.
"Kalau masih melanggar (izin) bisa dicabut secara administrasi. Kalau pidana bukan dari UU Perdagangan," tegasnya.
Selain itu, dalam aturan ini, juga tidak boleh mencampur minuman alkohol dengan produk lain. Widodo menyebut pihaknya akan selalu mengawasi penjualan bir dan sekelasnya di 7 Eleven CS.
"Pengawasan kita pokoknya tidak boleh dijual campur produk lain dan tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah dan lain lain. Kita akan awasi," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya