LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini kekuatan dan kelemahan pemerintah lawan Freeport di arbitrase

Ini kekuatan dan kelemahan pemerintah lawan Freeport di arbitrase. Pemerintah memiliki titik lemah yaitu permintaan pengubahan status KK menjadi IUPK. Sementara, raksasa tambang asal AS ini juga memiliki pelanggaran administrasi. Salah satunya, Freeport dikenai kewajiban melakukan divestasi saham dalam perjanjian KK.

2017-02-21 20:41:14
Freeport
Advertisement

PT Freeport Indonesia masih menunggu 120 hari dalam proses negosiasi mengubah Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika tak menemui kesepakatan, perusahaan tambang ini bakal membawa masalah ini ke arbitrase internasional.

Pengamat Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai peluang Indonesia masih sama besar atau seimbang dengan Freeport. Sebab, pemerintah juga memiliki titik lemah yaitu permintaan pengubahan status KK menjadi IUPK.

Redi menjelaskan terdapat tiga hal yang bisa membuat KK perusahaan diubah menjadi IUPK. Pertama, kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini pemerintah dan Freeport. Kedua, kontrak dibatalkan pengadilan dan ketiga, masa kontrak telah habis.

"Tiga hal ini belum terjadi. Pemerintah dan Freeport belum sepakat untuk mengakhiri, Freeport tetap mau sampai 2021. Kedua, sampai saat ini belum dibatalkan pengadilan, dan durasi kontrak masih ada sampai 2021. Artinya tidak ada landasan hukum bagi pemerintah membatalkan KK Freeport. Ini titik lemah pemerintah," ujar Redi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/2).

Sementara, raksasa tambang asal AS ini juga memiliki pelanggaran administrasi. Pertama, Freeport itu dikenai kewajiban melakukan divestasi saham dalam pasal 24 perjanjian KK. Faktanya, divestasi saham tak terjadi, hanya 9,36 persen milik pemerintah.

Pelanggaran kedua, Freeport tak juga membangun fasilitas pengolahan dam pemurnian atau smelter. Padahal, kewajiban ini tertera dalam pasal 10 perjanjian KK.

"Artinya antara pemerintah dan Freeport 50-50. Pemerintah juga ada titik celah dengan sepihak mengubah IUPK, kemudia melarang ekspor. Di sisi lain juga Freeport banyak punya potensi pelanggaran," pungkasnya.

Baca juga:
Holding BUMN ala Jokowi dinilai mampu ambil alih Freeport
Jokowi didesak tak seperti pemerintah sebelumnya tunduk ke Freeport
Pengamat nilai Freeport diberi kemudahan tapi malah ditolak
Menko Darmin sebut kasus Freeport pengaruhi ekspor pertambangan RI
Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat
Ini respon Jokowi soal perseteruan Freeport dan pemerintah
Banjir dukungan untuk Menteri Jonan hadapi tingkah Freeport

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.