Ini cara OJK cegah bank besar tetapkan suku bunga deposito tinggi
Suku bunga deposito bank buku III dan IV tidak mengacu pada 7-Day Reverse Repo Rate.
Otoritas Jasa Keuangan memastikan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 hingga Rp 30 triliun) dan IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan terbaru Bank Indonesia yakni 7-Day Reverse Repo Rate. Bank besar tersebut harus menetapkan batas atas bunga deposito berdasarkan suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.
Pada 19 Agustus 2016, BI Rate akan berganti menjadi suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan OJK sebelumnya yang menetapkan suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menjelaskan peraturan capping lebih untuk mengantisipasi terjadinya persaingan tidak sehat antara Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV untuk mendapat likuiditas deposito. Sebab, sebelumnya bank-bank BUKU III dan IV banyak menawarkan suku bunga deposito tinggi untuk mendapat likuditas deposito.
"Kita mengacu yang ke tenor 12 bulan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8).
Muliaman menjelaskan, apabila capping mengacu ke suku bunga bertenor 12 bulan artinya perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, ketimbang mengacu ke 7-Day Reverse Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.
"Artinya jika likuditas ketat, nanti bunga deposito malah lebih tinggi. Jadi capping bukan untuk refrensi bunga," kata Muliaman.
Sebagai informasi, 7-Day Reverse Repo Rate merupakan tingkat bunga pada transaksi Surat Utang Negara (SUN) antara BI dan perbankan dengan tenor yang lebih singkat yakni 7 hari. 7-Day Reverse Repo Rate memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibanding suku bunga acuan tenor 12 bulan. Saat ini 7-Day Reverse Repo Rate di level 5,25 persen, sedangkan suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 6,5 persen.
Baca juga:
Sri Mulyani dan Tax Amnesty buat IHSG terus cetak rekor
OJK minta masyarakat waspada penipuan berkedok pelunasan kredit
Ini aturan baru OJK sambut dana tax amnesty di pasar modal
Per Mei 2016, aset industri keuangan syariah Rp 3.952 triliun
Asosiasi MLM catat kerugian akibat investasi ilegal tembus Rp 126 T
OJK: Dana repatriasi bisa picu naiknya harga saham RI
Menkeu: menyimpan dana di luar negeri dianggap nyaman dan untung