Ini aturan baru OJK sambut dana tax amnesty di pasar modal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mempermudah investasi di pasar modal. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
"POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak," ucap Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (5/8).
Luthfy menyadari, pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Berikut pokok-pokok isi POJK tersebut:
1. Penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
2.Relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
3.Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD
4.Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, manajer investasi yang mengelola:
a.RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10 persen(sepuluh persen) dari NAB.
b.KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25 persen (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.
5.Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada undang-undang tentang pengampunan pajak. Penyederhanaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.
6.Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
7.POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
8.Kecepatan respon adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini di mana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dala POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
9.Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya