LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga Mei 2017, tingkat bunga penjaminan tak akan berubah

LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Di mana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.

2017-01-12 15:53:49
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Di mana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.

"Tingkat penjaminan rupiah di Bank Umum sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sementara penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat 8,75 persen hal ini tidak mengalami perubahan," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, Jakarta, Kamis (12/1).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tingkat Bunga Penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil.

Advertisement

"Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," jelasnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, perbankan diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Advertisement

"Dengan itu, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

Baca juga:
Bos BRI: Acuan penurunan suku bunga bukan hanya dari LPS
LPS turunkan suku bunga penjaminan 50 basis poin ke 6,26 persen
LPS bakal ubah besaran premi bank berdasarkan tingkat risiko
Akhir 2016, LPS berharap perbankan nasional membaik
Hingga Mei 2016, LPS tutup 5 BPR dengan rasio kredit macet 65 persen
Bos LPS sebut masih ada kemungkinan penurunan suku bunga
LPS klaim kinerja perbankan tumbuh positif

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.