LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gugatan PP 72 ditolak MA, ini langkah Kahmi kawal penolakan holding

Ketua Tim Kuasa Hukum KAHMI, Bisman Bakhtiar menyesalkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomot 72 tahun 2016. Sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut lantaran isinya bertentangan dengan hukum.

2017-06-15 14:17:32
BUMN
Advertisement

Ketua Tim Kuasa Hukum KAHMI, Bisman Bakhtiar menyesalkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomot 72 tahun 2016. Sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset BUMN tanpa persetujuan dari DPR dan tanpa melalui mekanisme APBN.

"Iya, kami sudah mendengar, sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa," kata dia di Jakarta, Kamis (15/6).

Bisman menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

"Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang," katanya.

Menurutnya, dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, wakil rakyat tersebut sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut. Penyebabnya, banyak aturan bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

"Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Bisman pun menegaskan, penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar.

"Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Dukung industri pariwisata, AP II ambil alih 9 bandara hingga 2018
BUMN diminta hentikan pembangunan di eks pabrik gula Colomadu
Lebaran 2017, AP II prediksi 8,7 juta pemudik gunakan angkutan udara
Mudik Lebaran, tiga bandara AP II siap beroperasi 24 jam
Sinergi BUMN, PT PP ikut salurkan bingkisan Ramadan ke 5 masjid
Bayar tol pakai kartu elektronik, pemudik dapat diskon 20 persen
Para menteri Jokowi bela bos Garam di kasus impor rugikan Rp 3,5 M

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.