BUMN diminta hentikan pembangunan di eks pabrik gula Colomadu
Merdeka.com - Kementerian BUMN diminta menghentikan pembangunan di kompleks bekas Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sebab, aset yang terletak di ujung barat Jalan Adi Sucipto itu merupakan aset Istana Mangkunegaran.
Permintaan tersebut dikemukakan juru bicara Tim Pengembalian Aset Istana Mangkunegaran, Didik Wahyudiono, kepada wartawan, di Solo, Rabu (13/6).
Didik mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan pabrik gula tersebut. Salah satunya adalah catatan-catatan administrasi pengelolaan pabrik gula di masa lalu.
"Sri Paduka Mangkunegara IX minta pembangunan yang sekarang dilakukan 7 sindikasi BUMN supaya dihentikan sebelum permasalahan kepemilikan lahan diselesaikan. Karena pihak Mangkunegaran masih menyatakan keberatan, atas pembangunan yang dilakukan di PG (pabrik gula) Colomadu," ujar Didik.
Didik mengatakan pihak Mangkunegaran yang merasa memiliki lahan di PG Colomadu minta untuk dilibatkan atau diajak musyawarah dalam pembangunan tersebut. Dia juga mengatakan saat ini banyak aset milik Mangkunegaran yang dikuasai pemerintah maupun masyarakat. Pihaknya tengah menginventarisasi aset yang tersebar di Kota Solo, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar tersebut.
Menurut Didik, jumlah aset Mangkunegaran yang dikuasai pihak lain cukup besar. Termasuk diantaranya PG Colomadu, PG Tasikmadu, Taman Balekambang, Alas Kethu Wonogiri dan Tanah yang dikuasai masyarakat di Tawangmangu.
"Kami terkejut saat melakukan inventarisasi aset, ternyata Kementerian BUMN berencana membangun bekas PG Colomadu menjadi gedung pertunjukan yang didukung konsorsium beberapa BUMN," jelasnya.
Didik mengaku pihaknya telah menyurati Kementerian BUMN untuk meminta penjelasan terkait rencana pembangunan itu. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
Ketua Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran Alqaf Hudaya menambahkan PG Colomadu didirikan oleh Sri Paduka Mangkunegara IV pada 1861. Sepuluh tahun kemudian, Mangkunegara IV kembali membangun pabrik gula di kawasan Tasikmadu, Karanganyar. Namun, kedua aset tersebut tiba-tiba diambil alih oleh pemerintah pada 1946.
"Saat kedua aset itu diambil alih oleh pemerintah, Mangkunegaran tidak bisa berbuat apa-apa. Karena istana sudah tidak memiliki kekuasaan. Mangkunegaran dan Kasunanan tengah menghadapi revolusi sosial dalam bentuk gerakan antiswapraja," jelasnya.
Saat ini, lanjut Alqaf, Sri Paduka Mangkunegara IX berupaya mengembalikan lagi aset-aset milik Mangkunegaran yang dikuasai pemerintah (dalam hal ini Kementerian BUMN) dan masyarakat.
"Sri Paduka telah memberikan mandat kepada kami dengan membentuk tim pengembalian aset. Kami mendapat mandat sejak Februari lalu," pungkas Alqaf.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya