Gapasdap NTB Desak Pemerintah Segera Lakukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) NTB meminta pemerintah pusat segera merealisasikan penyesuaian tarif penyeberangan untuk mengatasi tingginya biaya operasional yang membebani operator kapal.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat, mendesak pemerintah pusat untuk segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan. Permintaan ini muncul akibat tingginya biaya operasional yang terus membebani operator kapal. Kondisi ini membuat perusahaan pelayaran kesulitan menjaga keberlangsungan layanan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar, Firman Dandy, pada Sabtu (20/6), menyatakan bahwa tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi kebutuhan biaya operasional. Kenaikan biaya operasional telah terjadi secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai.
Operator kapal wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional atau bahkan pencabutan izin kapal. Oleh karena itu, penyesuaian tarif penyeberangan menjadi krusial.
Beban Operasional Meningkat, Tarif Tak Kunjung Berubah
Industri penyeberangan menghadapi tekanan berat akibat kenaikan harga berbagai komponen yang dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang asing. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya perawatan dan perbaikan kapal yang masih sangat bergantung pada komponen impor. Sebagai contoh, harga oli kapal dilaporkan meningkat hingga 60 persen, suku cadang naik sekitar 30 hingga 40 persen, sementara biaya dok kapal dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.
Firman Dandy menjelaskan bahwa pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi, sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas. Kondisi ini semakin memperparah beban operasional.
Pemerintah bersama pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, dan lembaga perlindungan konsumen, sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif. Hasil kajian pada tahun 2019 menunjukkan bahwa tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun, hingga kini, selisih tersebut belum direalisasikan melalui penyesuaian tarif.
Ancaman Kualitas Layanan dan Keselamatan Pelayaran
Kondisi tarif yang tidak seimbang dengan biaya operasional membuat beban industri penyeberangan semakin berat. Biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai. Semua biaya ini tidak dapat dihindari karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal dan penumpang, yang merupakan prioritas utama.
Gapasdap khawatir apabila situasi ini terus berlanjut tanpa solusi kebijakan yang konkret, maka kualitas layanan hingga aspek keselamatan pelayaran berpotensi terdampak. Padahal, keselamatan transportasi laut adalah kepentingan publik yang harus menjadi prioritas utama pemerintah. Operator kapal berupaya keras untuk mempertahankan standar, tetapi keterbatasan finansial dapat menghambat upaya tersebut.
Kewajiban operator untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menuntut investasi berkelanjutan dalam pemeliharaan dan peningkatan fasilitas. Tanpa penyesuaian tarif penyeberangan yang proporsional, pemenuhan kewajiban ini menjadi semakin sulit. Hal ini bisa mengancam keberlangsungan operasional serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan.
Usulan Insentif untuk Keberlangsungan Industri
Selain mendesak penyesuaian tarif penyeberangan, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membantu keberlangsungan industri angkutan penyeberangan. Usulan ini diharapkan dapat meringankan beban operator dan memastikan industri tetap sehat.
- Penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Pengurangan biaya kepelabuhanan.
- Penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM).
- Penurunan biaya klasifikasi kapal.
- Keringanan perpajakan.
- Penyediaan kredit perbankan dengan bunga khusus sektor maritim.
Firman Dandy menilai bahwa berbagai insentif tersebut sangat diperlukan agar industri penyeberangan tetap mampu menjaga kualitas layanan. Selain itu, insentif ini juga akan membantu operator memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan oleh pemerintah. Gapasdap berharap pemerintah segera menyesuaikan tarif sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan dan memberikan dukungan kebijakan yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews