Freeport Kembali Kembali Kantongi IUPK Sementara Dari ESDM
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan masa IUPK Freeport Indonesia diberikan selama sebulan. Jika dihitung sejak pemberian IUPK sementara pertama pada Januari 2018 sampai Juli 2018. Kemudian diperpanjang setiap satu bulan sampai Desember 2018.
"Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," kata Agung,di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12).
Menurut Agung, masa perpanjangan masa IUPK sementara Freeport Indonesia berlaku sejak 1 sampai 30 Desember 2018. "Biasanya saja tanggal 1 sampai akhir bulan," tuturnya.
Freeport Indonesia diberikan masa perpanjang IUPK sementara, karena menunggu penyelesaian proses akuisisi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen. "Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," ucapnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara. Dengan begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK Freeport tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja.
"Nggak ada syarat, cuma pengajuan saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Soal Divestasi Saham Freeport: Tinggal Proses Pembayaran
Menko Luhut: Tak Ada Praktik Papa Minta Saham Dalam Divestasi Freeport
Jokowi Tidak Ingin Kasus Papa Minta Saham Freeport Terulang
Presiden Jokowi Minta Proses Divestasi Freeport Selesai Sebelum 2019
ESDM Sebut Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK Sementara
BUMN Tunggu Pemda Papua Bentuk BUMD Guna Kelola 10 Persen Saham Freeport