ESDM Sebut Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK Sementara
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan (IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia. Sementara, batas akhir masa berlaku IUPK yang tengah berlaku pada akhir November 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara ke Kementerian ESDM, baik secara lisan maupun pengajuan melalui dokumen resmi.
"Belum (ada pengajuan). Kalau namanya belum ya belumlah," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Bambang, instansinya juga belum membahas perpanjangan IUPK sementara Freeport Indonesia. Untuk diketahui, batas waktu IUPK sementara diberikan setiap sebulan sekali.
"Tidak (belum ada pembahasan mengenai perpanjangan IUPK sementara)," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara. Dengan begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK, Freeport cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Tidak ada syarat, cuma pengajuan saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya