Dorong Perbaikan Kualitas SDM, Jadi Jurus Industri Asuransi Hadapi Tantangan Masa Mendatang
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Perusahaan BUMN, Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute menggelar iLearn Thematic Webinar yang bertajuk 'Regulatory Changes and Their Impact on the Insurance Industry: A 2025 Outlook'. Acara ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) di ekosistem Industri Perasuransian Nasional.
Webinar ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru serta dampaknya terhadap perkembangan Industri Perasuransian Nasional.
"Kami di Indonesia Re berkomitmen tidak hanya menyediakan solusi asuransi yang komprehensif, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam membangun ekosistem Industri Perasuransian yang lebih kuat, stabil, dan terpercaya. Dengan tiga pilar utama learning, riset, dan data kami ingin memperkuat peran dan kontribusi Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute dalam mendorong perbaikan kualitas SDM Industri Asuransi Nasional dalam rangka meningkatkan rasio penetrasi asuransi nasional," ucap Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, Industri asuransi dan reasuransi melalui perannya memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku bisnis melalui perlindungan asuransi dan menjangkau lebih banyak masyarakat, meningkatkan kepercayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
"Program penjaminan polis melalui Undang-Undang P2SK dan POJK 23 merupakan langkah penting bagi penguatan Industri Perasuransian Nasional. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi masukan untuk mendorong kemajuan Industri Perasuransian di Indonesia," ucap Robbi Yanuar Walid, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 23 Tahun 2023 yang mengatur modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat struktur industri perasuransian di dalam negeri.
Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, skala ekonomi, ketahanan perusahaan, serta mempersiapkan industri perasuransian untuk menghadapi tantangan di masa mendatang, khususnya pada aspek teknologi dan inovasi.
Mitigasi Risiko
OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk fokus pada mitigasi risiko dan menerapkan proses-proses berbasis data, seperti experience studies, untuk memastikan asumsi stakeholders perusaahan asuransi tetap relevan. Selain itu, investasi harus dilakukan secara bijak, dengan mempertimbangkan durasi, likuiditas, dan kecocokan aset-liabilitas agar mampu mengantisipasi risiko jangka panjang.
"Sebagai regulator, kami di OJK memandang bahwa Industri perasuransian adalah bagian dari sebuah ekosistem yang kompleks. Dalam ekosistem ini, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi, pihak intermediasi seperti agen dan broker, serta nasabah yang menjadi pusat layanan. Untuk menjaga stabilitas ekosistem ini, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bahwa bisnis asuransi sejatinya dijalankan berdasarkan asumsi, mulai dari pengelolaan premi hingga manajemen risiko." tegas Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila.
Pemerintah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menghadirkan berbagai inisiatif untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
Peraturan ini dirancang untuk menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah industri perasuransian, dengan berbagai kebijakan strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi.
Beri Mandat ke LPS
UU P2SK memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya.
PPP akan menjamin unsur proteksi produk asuransi tertentu, kecuali asuransi sosial dan asuransi wajib. Program ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2028. Dalam implementasinya, LPS akan melakukan seleksi terhadap perusahaan asuransi yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam program ini.
"Penjaminan polis asuransi adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak nasabah dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Dengan pengalaman panjang LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank, kami siap menjalankan amanat baru ini dengan pendekatan yang berkelanjutan dan penuh tanggung jawab," ujar Imam Akhbarudin Arief, Direktur Grup Perumusan Kebijakan Penjaminan Polis dan Pendukung, LPS.
UU P2SK mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Ketentuan teknis terkait program ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.