LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir

"Tujuan dari pelaporan data kartu kredit adalah semata-mata digunakan untuk perpajakan."

2016-06-07 17:34:23
kartu kredit
Advertisement

Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabahnya.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan ini. Menurutnya, 'di intipnya' data pengguna kartu kredit semata-mata untuk tujuan perpajakan.

Advertisement

"Tujuan dari pelaporan data kartu kredit adalah semata-mata digunakan untuk perpajakan tanpa ada tujuan lain," jelas Hestu di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, tidak terjadi masalah terkait perpajakan pengguna kartu," jelasnya.

Advertisement

Dalam Penetapan pajak, nantinya akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pada setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya

"Pajak dilarang membocorkan dan merahasiakan, engga boleh data-data ini diberitahukan ke pihak lain, misalnya beli apa belanja apa, engga boleh kasih tau. Kita jamin semuanya aman dan rahasia," tutupnya.

Baca juga:
OJK kesulitan tindak marketing kartu kredit 'peneror' masyarakat
Ini penjelasan DJP agar masyarakat tak khawatir kartu kredit diintip
Aturan DJP bisa intip kartu kredit buat omzet perusahaan MLM menurun
Triwulan I-2016, pertumbuhan kredit perbankan capai 8,7 persen
Data transaksi diintip DJP, OJK mengaku pengguna kartu kredit anjlok
Dicuri dari Jepang, bank di Afrika kehilangan Rp 178 M dalam dua jam
Data diintip, nasabah kartu kredit BCA tutup akun massal

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.