Ini penjelasan DJP agar masyarakat tak khawatir kartu kredit diintip
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengawasan transaksi kartu kredit nasabah. Sayangnya, kebijakan ini justru membuat banyak nasabah menutup akunnya lantaran takut transaksinya diketahui pemerintah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari meminta agar para nasabah tidak perlu takut untuk melakukan transaksi kartu kredit. Sebab, kebijakan ini hanya untuk pengumpulan informasi bukan sebagai dasar penetapan Penghasilan Kena Pajak.
"Ini hanya sebatas informasi, tidak bisa langsung dijadikan dasar penetapan penghasilan kena pajak. Jadi bila kita belanja sampai Rp 100 miliar pun kan belum tentu penghasilannya juga sebesar itu. Jadi tenang saja dalam memakai kartu kredit," kata Puspita di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, selain untuk menyisir potensi penerimaan pajak, kebijakan ini juga bisa menjadi transparansi antara pemerintah dengan nasabah guna meminimalisir kecurangan dalam pemakaian kartu kredit.
"Negara yang belum punya akses data ke perbankan adalah Indonesia. Kalaupun ada itu kalau dilakukan buka rekening. Oleh karena itu dengan kebijakan ini, akses data ke perbankan simpanan bisa didapatkan," imbuhnya.
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Senior General Manager Head of Consumer Card PT Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan dalam sebulan nasabah BCA yang menutup akun kartu kredit meningkat tiga kali lipat. Hal ini dikarenakan banyak nasabah yang takut dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengawasi data transaksi dari kartu kredit.
"Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau tidak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya tidak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujar Santoso di Menara BCA, Jakarta, Selasa (17/5).
Dia menegaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi pada April 2016, setelah Ditjen Pajak mengeluarkan aturan untuk bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah setiap akhir bulan pada Maret 2016.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya