Ditjen Bea Cukai beri perlakuan khusus 5 perusahaan
Sebab, kelima perusahaan itu mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan di Indonesia. Dengan demikian, kelima perusahaan itu bakal mendapat perlakukan kepabeanan khusus.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Oza Olavia, Jakarta, Selasa (17/3).
"Kelima perusahaan tersebut bakal menjadi konsolidator dan penyelenggara pos."
Adapun lima perusahaan tersebut adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia. Kemudian, PT LG Electronic Indonesia dan PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Oza mengungkapkan, AEO diberikan dengan syarat perusahaan mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai. Lalu, mempunyai data perdagangan, keuangan, sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, sistem pendidikan dan pertukaran informasi.
Perusahaan juga harus mempunyai sistem keamanan kargo, pergerakan barang, lokasi, pegawai, dan mitra dagang. Kemudian, sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden.
"Setelah memiliki semuanya, perusahaan dapat mengajukan diri mendapatkan AEO," katanya. "Penggunaan sertifikat AEO telah sesuai dengan PMK Nomor 219 tahun 2010 dan PMK Nomor 227 tahun 2014 serta Inpres nomor 1 tahun 2010."
Baca juga:
Kejar penerimaan negara, bos pajak gencar cari obyek baru
Pemerintah naikkan harga materai Rp 6.000 jadi Rp 18.000
Tak capai target, Dirjen Pajak batal digaji Rp 100 juta/bulan
OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU
Dirjen Pajak Sigit Priadi dinilai layak dapat gaji Rp 100 juta
Mengeluh minta naik gaji, berapa penghasilan pegawai pajak?
Isi tabungan dikuras, pemblokiran rekening WP nakal tak efektif