Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU

OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.

Menanggapi rencana ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menegaskan, pihaknya mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.

"Apapun yang dilakukan Ditjen Pajak jangan sampai melanggar undang-undang perbankan, terutama rahasia bank. Kalau tidak melanggar ya tidak dipersoalkan," kata Mulya di Jakarta, Selasa (17/2).

Mulya menegaskan, dana pihak ketiga (DPK) atau dana nasabah harus dijaga kerahasiaannya. Permintaan untuk membuka data nasabah diperbolehkan untuk kasus tertentu yang membutuhkan rekam data nasabah.

"Kecuali ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi harus ada kasus dulu. Kalo tidak ada, ya tidak bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam ketentuan umum perpajakan (KUP). Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.

Sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak.

"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tuturnya.

Nantinya, lanjut Sigit, pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya.

"Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP