OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU
Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.
Menanggapi rencana ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menegaskan, pihaknya mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.
"Apapun yang dilakukan Ditjen Pajak jangan sampai melanggar undang-undang perbankan, terutama rahasia bank. Kalau tidak melanggar ya tidak dipersoalkan," kata Mulya di Jakarta, Selasa (17/2).
Mulya menegaskan, dana pihak ketiga (DPK) atau dana nasabah harus dijaga kerahasiaannya. Permintaan untuk membuka data nasabah diperbolehkan untuk kasus tertentu yang membutuhkan rekam data nasabah.
"Kecuali ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi harus ada kasus dulu. Kalo tidak ada, ya tidak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam ketentuan umum perpajakan (KUP). Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.
Sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak.
"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tuturnya.
Nantinya, lanjut Sigit, pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya.
"Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya