Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi tabungan dikuras, pemblokiran rekening WP nakal tak efektif

Isi tabungan dikuras, pemblokiran rekening WP nakal tak efektif Brankas. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar memburu wajib pajak nakal yang tak membayarkan kewajiban pajak kepada negara. Pemerintah menyasar wajib pajak yang tunggakannya di atas Rp 100 juta.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah, memblokir rekening si penunggak pajak. "Itu adalah salah satu cara. Kalau itu mentok maka kita lanjutan dengan gijzeling," ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Sigit mengakui, cara tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), namun pelaksanaannya tidak maksimal. Tidak optimalnya pelaksanaan pemblokiran rekening karena wajib pajak 'bandel' acap kali mengelabuhi petugas dengan terlebih dulu menguras isi tabungan. "Ya itu, biasanya di nol kan dulu," ucapnya.

Namun, Sigit menjamin pihaknya tidak sembarangan memblokir rekening wajib pajak. "Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita enggak mungkin sembarangan membuka rahasia," tuturnya.

Nantinya, rekening wajib pajak yang diblokir hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan membayarkan semua tunggakannya.

"Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP