LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dampak Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 60 Hari

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh pemerintah mencakup tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar dalam total harga tiket pesawat.

Senin, 27 Apr 2026 18:38:39
ppn
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya harga avtur serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026," isi aturan tersebut dikutip pada Senin (27/4/2026).

Dalam pertimbangannya, kebijakan ini ditekankan sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan harga avtur. PPN yang ditanggung oleh pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge dalam harga tiket pesawat. Dengan adanya kebijakan ini, penumpang tidak akan dibebani pajak untuk kedua komponen tersebut selama periode kebijakan berlaku. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan dalam waktu 60 hari setelah peraturan mulai diterapkan.

Meskipun mendapatkan fasilitas ini, maskapai yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau dokumen yang setara, serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Advertisement

Berlaku Satu Hari Setelah Diundangkan

Selain itu, maskapai juga diwajibkan untuk mengirimkan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada 31 Juli 2026. Namun, fasilitas ini tidak akan berlaku jika transaksi tidak memenuhi periode insentif, layanan bukan kelas ekonomi, atau jika pelaporan tidak dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Advertisement

Peraturan ini akan mulai berlaku satu hari setelah diundangkan dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menanggapi dinamika kenaikan biaya avtur yang mempengaruhi tarif penerbangan domestik.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Ditjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan
  • Hakim Cecar Perubahan Skenario Pembunuhan Kacab Bank: Awal Mau Baik-Baik, Kenapa jadi Preman?
  • Tegas! Pemerintah Ancam Cabut Izin Dapur MBG Tak Segera Kantongi SLHS
  • IIF Raih Pendanaan Rp1,3 Triliun untuk Kebut Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
  • Dampak Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 60 Hari
  • avtur
  • berita update
  • konten ai
  • ppn
  • tiket pesawat
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
G
Reporter Gagas Yoga Pratomo, Septian Deny
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.