Cegah Akun Siluman, BEI Wajibkan Pengungkapan UBO Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat regulasi transparansi dengan mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk mengurangi risiko praktik manipulasi di pasar modal dengan memperkuat transparansi, termasuk kewajiban pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa setiap investor yang membuka rekening efek harus mengungkapkan identitas asli mereka, termasuk apakah mereka bertindak atas nama sendiri atau mewakili pihak lain sebagai pemilik manfaat akhir.
"Tadi kan sudah disampaikan juga bahwa dalam setiap pembukaan rekening efek pun, itu sudah ada kewajiban untuk mengungkapkan apakah rekening ini bertindak untuk diri sendiri atau ada UBO-nya. Ya itu sudah harus diungkap," kata Jeffrey dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, ditulis Jumat (3/4/2026).
Jeffrey menambahkan bahwa kewajiban ini merupakan instrumen penting untuk mendeteksi potensi penyamaran kepemilikan saham, termasuk praktik penggunaan banyak akun dengan nama yang berbeda. BEI juga menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai kepemilikan. Investor yang menyampaikan data yang tidak akurat, termasuk terkait UBO, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi bagi pihak-pihak yang memberikan informasi tidak benar," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan integritas pasar, sejalan dengan penerapan kebijakan lain seperti peningkatan transparansi data pemegang saham dan penguatan aturan free float.
Kewajiban Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Selain itu, Jeffrey menekankan bahwa kewajiban untuk mengungkapkan UBO semakin diperkuat oleh ketentuan terbaru, terutama bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan signifikan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan suatu emiten.
"Artinya dalam peraturan 1A yang baru, bagi pihak-pihak yang memegang saham 10% atau lebih, wajib menyampaikan UBO-nya. Pihak-pihak yang memiliki 10% atau lebih, wajib mengungkap bila ada UBO-nya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kombinasi antara transparansi data dan penegakan aturan yang lebih ketat, BEI optimis bahwa praktik manipulasi dapat diminimalisir. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih sehat, kredibel, dan dapat dipercaya oleh para investor.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal akan meningkat, sehingga akan mendorong pertumbuhan yang lebih baik di masa depan.