LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Cegah Akun Siluman, BEI Wajibkan Pengungkapan UBO Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat regulasi transparansi dengan mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Jumat, 03 Apr 2026 18:52:00
ihsg
Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk mengurangi risiko praktik manipulasi di pasar modal dengan memperkuat transparansi, termasuk kewajiban pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa setiap investor yang membuka rekening efek harus mengungkapkan identitas asli mereka, termasuk apakah mereka bertindak atas nama sendiri atau mewakili pihak lain sebagai pemilik manfaat akhir.

"Tadi kan sudah disampaikan juga bahwa dalam setiap pembukaan rekening efek pun, itu sudah ada kewajiban untuk mengungkapkan apakah rekening ini bertindak untuk diri sendiri atau ada UBO-nya. Ya itu sudah harus diungkap," kata Jeffrey dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, ditulis Jumat (3/4/2026).

Jeffrey menambahkan bahwa kewajiban ini merupakan instrumen penting untuk mendeteksi potensi penyamaran kepemilikan saham, termasuk praktik penggunaan banyak akun dengan nama yang berbeda. BEI juga menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai kepemilikan. Investor yang menyampaikan data yang tidak akurat, termasuk terkait UBO, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi bagi pihak-pihak yang memberikan informasi tidak benar," tegasnya.

Advertisement

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan integritas pasar, sejalan dengan penerapan kebijakan lain seperti peningkatan transparansi data pemegang saham dan penguatan aturan free float.

Kewajiban Ultimate Beneficial Owner (UBO)

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin ata © 2026 Liputan6.com

Selain itu, Jeffrey menekankan bahwa kewajiban untuk mengungkapkan UBO semakin diperkuat oleh ketentuan terbaru, terutama bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan signifikan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan suatu emiten.

Advertisement

"Artinya dalam peraturan 1A yang baru, bagi pihak-pihak yang memegang saham 10% atau lebih, wajib menyampaikan UBO-nya. Pihak-pihak yang memiliki 10% atau lebih, wajib mengungkap bila ada UBO-nya," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kombinasi antara transparansi data dan penegakan aturan yang lebih ketat, BEI optimis bahwa praktik manipulasi dapat diminimalisir. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih sehat, kredibel, dan dapat dipercaya oleh para investor.

Advertisement

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal akan meningkat, sehingga akan mendorong pertumbuhan yang lebih baik di masa depan.

Berita Terbaru
  • Ada Kemiripan Atur Strategi Investasi dengan Bermain Game
  • Wapres Gibran Dukung Penuh Hilirisasi Sagu Asmat, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo dan Rosan Bahas Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara untuk Masyarakat
  • Wakil Ketua DPRD Soroti Ketidakhadiran Pimpinan Daerah Parigi Moutong di Penas KTNA Saat Bencana Melanda
  • CPM dan Posko ESDM Siaga Bencana Perkuat Layanan Kesehatan Gempa Sigi
  • bei
  • berita update
  • ihsg
  • pasar modal
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
T
Reporter Tira Santia, Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.