LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos Garuda Indonesia: Rangkap Jabatan untuk Menyelamatkan Aset Negara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas dugaan rangkap jabatan. Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda.

2019-07-01 17:07:15
Garuda Indonesia
Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas dugaan rangkap jabatan. Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Usai diperiksa, Ari menyatakan tindak rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga melaporkan telah memberi keterangan kepada pemeriksa soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan itu.

"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," jelasnya di Jakarta, Senin (1/7).

Advertisement

Adapun pemanggilan KPPU kepada Ari Aksara ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal 26 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama jika yang bersangkutan berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Ari juga menyebutkan bahwa posisi rangkap jabatan itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.

"Saya kasih statement. Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan, dan kami sudah sampaikan semuanya intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," bos Garuda Indonesia ini menegaskan.

Advertisement

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BEI Soal Saham Garuda Indonesia: Harus Hati-Hati Lakukan Suspensi
Juli 2019, Penumpang Garuda Indonesia Bisa Pesan Starbucks Hingga Pempek di Pesawat
Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp2,5 Miliar ke OJK dan BEI
Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan
Fakta-Fakta Kesalahan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga Dikenakan Sanksi
OJK: Sanksi Garuda Indonesia untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Saham Garuda Indonesia Bakal Dibekukan?

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.