BKHIT Sumsel Gandeng 43 Jasa Ekspedisi, Perkuat Pencegahan Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel menggandeng 43 jasa ekspedisi untuk perkuat upaya BKHIT Sumsel cegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk atau keluar wilayah, demi lindungi sumber daya alam hayati.
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan menggandeng 43 perusahaan penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Langkah ini bertujuan utama mencegah masuk dan keluarnya media pembawa hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan (HPHK/OPTK) melalui jalur pengiriman. Kerja sama ini diharapkan memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas.
Kepala BKHIT Sumsel, Sri Endah Ekandari, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menerapkan ketentuan patuh karantina. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penandatanganan komitmen bersama telah dilakukan oleh pejabat terkait dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), BKHIT Sumsel, dan Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) Wilayah Sumsel.
Peran jasa ekspedisi sangat vital mengingat banyaknya jenis barang yang mereka layani, termasuk yang berpotensi membawa HPHK/OPTK. Oleh karena itu, sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Proses karantina yang ketat akan diterapkan untuk setiap pengiriman media pembawa hama penyakit, baik antarprovinsi maupun antarnegara.
Sinergi Pencegahan Hama Penyakit Lintas Wilayah
Penyedia jasa pengiriman barang secara rutin melayani pengiriman berbagai komoditas yang wajib karantina. Komoditas tersebut meliputi tanaman hias, bibit buah-buahan dan sayuran, ikan hias, kucing, anjing, kulit, kayu, serta media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) lainnya. Setiap pengiriman ini memerlukan pemeriksaan karantina.
Dalam proses pelayanan pengiriman atau melalulintaskan media pembawa hama penyakit, barang-barang tersebut harus melewati serangkaian pemeriksaan ketat. Barang yang telah diperiksa oleh pejabat karantina dan dinyatakan bebas hama penyakit akan diberikan sertifikat aman untuk dilalulintaskan atau boleh dikirim. Sebaliknya, jika ditemukan HPHK/OPTK, sertifikat tidak akan dikeluarkan dan barang tidak boleh dikirim.
Sri Endah Ekandari menegaskan, “Dengan menggandeng penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) Wilayah Sumsel itu, diharapkan setiap barang wajib karantina melalui proses karantina sesuai ketentuan.” Harapan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pihak dalam menjaga keamanan hayati nasional.
Komitmen Bersama untuk Kepatuhan Karantina
Komitmen bersama untuk mematuhi aturan karantina telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal, Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari, Ketua DPW Asperindo Sumsel Haris Jumadi, dan Pimpinan Kargo Bandara SMB II Palembang Riki Rachmatdsyah. Penandatanganan ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan.
Hudiansyah Is Nursal menjelaskan bahwa sesuai UU No. 21 Tahun 2019, tugas dan fungsi karantina adalah menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan perkarantinaan nasional dari ancaman HPHK dan OPTK. Pihaknya melalui BKHIT di provinsi berupaya melakukan perlindungan dengan menerapkan sistem pencegahan.
Sistem pencegahan tersebut melibatkan pengoptimalan peran pejabat karantina di pelabuhan, bandara, dan Kantor Pos. Selain itu, pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya di jalur masuk dan keluar perdagangan daring melalui jasa ekspedisi juga ditingkatkan. Peran penyelenggara jasa ekspedisi sangat besar dalam mematuhi aturan tindakan karantina.
Ketua DPW Asperindo Sumsel, Haris Jumadi, menyatakan kesiapan pengurus dan anggota asosiasi untuk melaksanakan komitmen patuh aturan karantina. “Selama ini kami telah menerapkan aturan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam melayani pelanggan yang akan mengirim komoditas/barang wajib karantina,” ujarnya. Komoditas yang biasa dilalulintaskan melalui jasa ekspedisi meliputi:
- Anak ayam, burung hias, kucing, anjing, kulit hewan
- Benur udang, lobster, filet, ikan hias, benih ikan, pakan ikan
- Bibit tanaman hias, bibit buah, sayuran, kayu, produk kayu dan lainnya
Sumber: AntaraNews