BKHIT Maluku Perketat Inspeksi Karantina Ikan, Jamin Mutu dan Keamanan Produk Perikanan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku intensifkan Inspeksi Karantina Ikan Maluku di Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna mencegah hama dan penyakit, memastikan produk perikanan aman dikonsumsi.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku secara proaktif melakukan inspeksi instalasi karantina ikan pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas yang digunakan oleh pelaku usaha perikanan telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit ikan karantina (HPIK) yang berpotensi merugikan industri perikanan nasional.
Inspeksi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan yang diperdagangkan, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan pengawasan ketat, BKHIT Maluku bertekad untuk melindungi ekosistem perairan serta keberlangsungan usaha perikanan di Maluku. Kegiatan ini juga menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk perikanan yang mereka konsumsi telah melalui proses standar yang ketat.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menegaskan pentingnya tindakan ini dalam menjaga integritas produk perikanan. "Hal ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit ikan karantina (HPIK)," katanya di Ambon, Minggu. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen BKHIT Maluku dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan Inspeksi Karantina Ikan
Pelaksanaan inspeksi penilaian instalasi karantina ikan oleh BKHIT Maluku memiliki landasan hukum yang kuat. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang tersebut secara jelas menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib melalui tindakan karantina sebelum diperdagangkan, khususnya untuk produk perikanan seperti tuna loin beku yang rentan terhadap penyebaran penyakit.
Selain itu, inspeksi ini juga mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur mengenai Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain, yang mencakup standar teknis, persyaratan sanitasi, biosekuriti, serta kelayakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan instalasi karantina ikan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk memastikan operasional UPI berjalan sesuai standar.
Abdur Rohman menjelaskan bahwa inspeksi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas instalasi karantina yang digunakan pelaku usaha telah memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan standar ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga dengan prosedur operasional yang menjamin produk perikanan bebas dari kontaminasi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Maluku.
Proses dan Aspek Inspeksi Instalasi Karantina
Tim Inspektur Karantina Ikan BKHIT Maluku melakukan pemeriksaan yang sangat menyeluruh terhadap seluruh komponen instalasi karantina. Pemeriksaan dimulai dari fasilitas produksi hingga ruang penyimpanan beku (cold storage), dengan fokus pada kebersihan, suhu, dan alur kerja yang memenuhi standar higienitas. Setiap detail diperhatikan untuk mengidentifikasi potensi risiko penyebaran hama dan penyakit.
Sistem sanitasi ditinjau secara detail, termasuk ketersediaan sarana kebersihan dan prosedur pembersihan rutin yang diterapkan oleh Unit Pengolahan Ikan. Evaluasi penerapan biosekuriti juga dilakukan secara ketat guna mencegah potensi masuknya hama dan penyakit ikan karantina ke dalam fasilitas. Aspek biosekuriti ini krusial untuk menjaga lingkungan produksi tetap steril dan aman.
Tidak hanya aspek teknis, tim inspeksi juga menilai kelengkapan administrasi dan dokumentasi yang relevan. Hal ini mencakup rekam mutu, catatan pengawasan, dan prosedur penanganan produk. Seluruh pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan instalasi layak dan sesuai ketentuan yang mengatur standar teknis, sanitasi, biosekuriti, serta kelayakan sarana-prasarana dalam penyelenggaraan instalasi karantina ikan secara komprehensif.
Pentingnya Kepatuhan Standar untuk Mutu Produk Perikanan
Kepatuhan terhadap standar instalasi karantina ikan memiliki dampak signifikan terhadap mutu dan keamanan produk perikanan. Instalasi yang memenuhi standar adalah prasyarat fundamental untuk menjamin produk perikanan yang dihasilkan aman dan sehat. Ini penting bagi konsumen dan juga untuk reputasi industri perikanan Maluku di kancah nasional maupun internasional.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menekankan bahwa, "Instalasi karantina yang memenuhi standar merupakan prasyarat penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan kesehatan produk perikanan, terutama yang akan diperdagangkan antarwilayah maupun ekspor.” Pernyataan ini menyoroti peran vital instalasi karantina dalam mendukung perdagangan produk perikanan yang berkelanjutan dan kompetitif.
Dengan adanya Inspeksi Karantina Ikan Maluku yang ketat, diharapkan pelaku usaha semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas dan proses produksi mereka. Hal ini tidak hanya akan melindungi konsumen dari risiko kesehatan, tetapi juga akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk perikanan Maluku. Komitmen terhadap standar karantina adalah investasi jangka panjang bagi masa depan perikanan daerah.
Sumber: AntaraNews