Begini Panduan Mendirikan Koperasi Merah Putih
Koperasi yang kurang aktif atau lemah akan segera masuk dalam skema revitalisasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Indonesia. Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kepala desa di seluruh Indonesia, untuk memberikan panduan terkait pembentukan koperasi ini.
Menteri Koperasi, Budi Ari Setiadi, menjelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Program ini akan dilaksanakan pada periode Maret hingga Juni 2025, dengan fokus pada tahap sosialisasi dan persiapan yang dimulai pada Maret 2025. Sosialisasi akan dilakukan intensif kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Menteri Koperasi, Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/3).
Surat edaran tersebut juga menekankan perlunya setiap desa untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi. Dalam musyawarah ini, akan disetujui anggaran dasar koperasi yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan, serta pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," jelas Budi.
Tahap selanjutnya adalah proses pengesahan badan hukum koperasi. Notaris akan membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang kemudian akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan penilaian kinerja koperasi tersebut. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Sedangkan koperasi yang kurang aktif atau lemah akan segera masuk dalam skema revitalisasi.
Selain itu, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, dapat didirikan lebih dari satu koperasi untuk memastikan bahwa setiap desa dapat memperoleh manfaat dari program ini.
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terangnya.