LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bawa Rp 100 juta keluar atau masuk Indonesia bisa kena denda 10%

Membawa uang Rp 100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada bea cukai.

2016-06-18 08:00:00
Bea Cukai
Advertisement

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditetapkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Sabtu (18/6).

Deni juga mengingatkan, bahwa sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan.

Advertisement

"Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC," ujarnya.

Khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, menurut Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.

"Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu," terang Kasubdit Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai itu.

Advertisement

Baca juga:
Bank BNI siapkan uang tunai Rp 64 T selama Ramadan dan Lebaran
Transaksi valas naik, Industri keuangan syariah didorong hedging
Rupiah menguat tipis ke Rp 13.358 per USD
BI rate turun, Darmin nilai dorongan untuk genjot kredit perbankan
Tahun lalu, Citilink cetak laba untuk pertama kali
Per 16 Juni, BI catat aliran masuk modal asing capai USD 1,6 miliar
Waspadai 4 kejahatan bidang ekonomi selama Ramadan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.