Bapenda Sumsel Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Tidak Naik
Masyarakat Sumatera Selatan dapat bernapas lega, Bapenda Sumsel memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026, bahkan ada insentif fiskal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan memberikan kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan. Pemerintah provinsi memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak di tengah penyesuaian regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan berimbas pada peningkatan biaya pajak kendaraan bagi masyarakat di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sumatera Selatan, memberikan kepastian bagi para pemilik kendaraan.
Selain tidak adanya kenaikan tarif, Bapenda Sumsel juga akan melanjutkan program insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak di provinsi tersebut.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Tetap Stabil dan Penghapusan Progresif
Achmad Rizwan menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD telah diberlakukan. Implementasi aturan ini, yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, tidak akan membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi. Hal ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan di seluruh provinsi.
Lebih lanjut, Bapenda Sumsel juga mengonfirmasi bahwa kebijakan pajak progresif telah dihapuskan secara permanen di Sumatera Selatan. Penghapusan pajak progresif ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tidak memberatkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan hanya karena memiliki beberapa kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban finansial mereka.
Insentif Fiskal dan Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain memastikan tidak ada kenaikan tarif, Bapenda Sumsel juga akan melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Insentif ini berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat.
Keringanan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Achmad Rizwan menambahkan bahwa kebijakan keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 ini mulai efektif berlaku sejak tanggal 5 Januari 2026. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan mereka. Ini juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap penyesuaian regulasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah, sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Sumber: AntaraNews