Bapenda Karawang Terus Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang gencar menagih tunggakan pajak restoran cepat saji senilai Rp10 miliar yang belum terbayar sejak tahun lalu, memicu desakan tindakan tegas dari berbagai pihak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus melakukan penagihan intensif terhadap dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji. Kedua restoran ini diketahui menunggak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hingga mencapai total Rp10 miliar. Tunggakan pajak ini telah berlangsung kumulatif sejak tahun lalu dan belum juga diselesaikan oleh pihak wajib pajak.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, membenarkan adanya tunggakan pajak miliaran rupiah dari dua perusahaan tersebut. Masing-masing restoran menunggak sebesar Rp5 miliar, sehingga total tunggakan mencapai Rp10 miliar, termasuk denda yang terus bertambah.
Meskipun Bapenda telah berulang kali melakukan pemanggilan dan penagihan sejak tahun 2025, kedua perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, Bapenda Karawang kini meminta bantuan Kejaksaan Negeri Karawang melalui surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan dan penagihan.
Detail Tunggakan Pajak Restoran Karawang
Tunggakan pajak yang membelit dua restoran cepat saji di Karawang ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, telah mengonfirmasi secara langsung mengenai besaran tunggakan tersebut.
Sahali menjelaskan bahwa setiap perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, akumulasi total tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp10 miliar.
Jumlah fantastis ini sudah mencakup denda yang terus membengkak seiring berjalannya waktu. Tunggakan ini merupakan nominal kumulatif yang terakumulasi sejak tahun lalu, menunjukkan adanya kelalaian pembayaran dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Upaya Penagihan dan Keterlibatan Kejaksaan
Bapenda Karawang tidak tinggal diam menghadapi tunggakan pajak ini. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2025, termasuk pemanggilan resmi kepada pihak manajemen restoran.
Namun, karena tunggakan belum juga dilunasi, Bapenda Karawang memutuskan untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Karawang. Bantuan hukum ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan memastikan kepatuhan wajib pajak.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam penagihan pajak bukanlah hal baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang telah berhasil memulihkan keuangan daerah senilai miliaran rupiah melalui pendampingan penagihan pajak.
Desakan Tindakan Tegas terhadap Penunggak Pajak
Situasi tunggakan pajak ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan pengamat kebijakan. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersikap lebih tegas.
Asep Agustian menyatakan bahwa tunggakan pajak yang berlangsung lebih dari setahun ini tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan, "Tunggakan pajak ini sudah berlangsung selama lebih dari setahun. Kenapa dibiarkan? Kalau sudah ditagih kemudian tidak juga membayar, ya harus ditindak tegas."
Ia menyarankan agar Pemkab Karawang mengambil tindakan tegas, seperti memberi sanksi pencabutan izin atau penyegelan sementara operasional perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan dan mencegah tunggakan serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews