Bantahan Kemenko soal Kabar Sebut Ada Pertukaran Data Pribadi dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Terdapat permasalahan mengenai transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Dalam dokumen yang berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah" yang diterbitkan oleh Gedung Putih, terdapat klausul mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia yang berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi.
Dalam lembar fakta tersebut disebutkan, "Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun."
Namun, Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, membantah adanya transfer data pribadi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam Joint Statement antara AS dan Indonesia, keleluasaan transfer data yang dimaksud adalah terbatas pada data komersial.
"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/7).
Ia menambahkan bahwa kementerian yang bertanggung jawab dalam perundingan mengenai Joint Statement ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengalihan Data Pribadi Masuk dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan melalui situs resminya bahwa mereka telah merilis sebuah dokumen yang berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah."
Dokumen tersebut diawali dengan pernyataan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan bahwa Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan dagang yang sangat penting, yang akan memberikan akses pasar bagi warga AS di Indonesia akses yang sebelumnya dianggap sulit dicapai serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital di AS.
Dalam perjanjian ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada AS. Mengenai penghapusan hambatan tarif, dokumen tersebut menyatakan, "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."
Kesepakatan dagang ini juga mencakup ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. "Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," demikian bunyi dari lembar fakta tersebut.
Segera Diresmikan
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan klarifikasi terkait ketentuan mengenai transfer data pribadi yang dimaksud. Di sisi lain, dalam upaya untuk meningkatkan standar ketenagakerjaan, disebutkan bahwa "Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif."
Selain itu, lembar fakta tersebut juga menyatakan, "Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS."