Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi
Pelarangan Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengaku patuh pada larangan beroperasinya Uber dan Grab Car oleh Gubernur Made Mangku Pastika. Nantinya, larangan itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran di kantor cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU).
"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin (14/3).
"Sekarang 'bola' ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," tambahnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016 yang salah satunya ditembuskan kepada Organda Bali, menyebutkan bahwa taksi Uber dan Grab Car dilarang beroperasi di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Menindaklanjuti surat Gubernur Bali tertanggal 26 Februari 2016 itu, Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi dalam jaringan taksi Uber dan Grab Car di Bali sampai dengan adanya regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Surat dari Sekda Bali itu ditembuskan salah satunya kepada Ketua Organda Bali tertanggal 7 Maret 2016.
Baca juga:
DPR minta pemerintah tegas soal layanan aplikasi transportasi
Menkominfo belum tahu ada permintaan blokir Uber & Grab dari Menhub
Diusulkan diblokir, GrabCar bantah tak ikuti aturan pemerintah
Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber
Organda DKI sebut Uber dan Grab Car pantas diblokir
Usai pemblokiran Uber dan Grab Car, saham Express meroket 26 persen
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car