Organda DKI sebut Uber dan Grab Car pantas diblokir
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi layanan transportasi, Uber dan GrabCar.
Permintaan untuk memblokir layanan itu disambut baik oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi layanan transportasi tersebut yang tak menaati aturan di Indonesia.
"Saya mengapresiasi sikap positif Menhub dengan langsung membuat surat kepada Kemkominfo. Ini karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Uber dan Grabcar. Sehingga Menhub minta agar Kemkominfo menutup aplikasi uber n grabcar," ujarnya kepada Merdeka.com, Senin (14/3).
Sementara itu, ketika ditemui seusai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tak ingin berkomentar banyak. Masalahnya, dia mengakui belum baca isi lengkap dari surat tersebut. Surat dari pihak Kemenhub baru sampai jam 10 pagi, sementara, pihak Menkominfo sendiri sedang melakukan rapat bersama Komisi I DPR membahas soal revisi UU ITE.
"Saya cek nanti. Saya belum baca suratnya. Nanti saya baca dulu dan diskusi dengan Pak Jonan soal ini. Intinya, saya cek dulu suratnya," ujarnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya