Alasan lingkungan, minuman kemasan botol plastik bakal kena cukai
"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman."
Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik dalam bentuk minuman. Hal ini dilakukan guna mengurangi penggunaan botol plastik yang selama ini dinilai merusak lingkungan.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono mengatakan, pengenaan cukai pada produk masih sangat minim. Selama ini pengenaan cukai hanya untuk produk hasil tembakau, alkohol dan minuman yang mengandung alkohol.
"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," ujar Joko di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/4).
Selain itu, angka pertumbuhan permintaan terhadap minuman kemasan plastik meningkat sebesar 7 persen. Jumlah tersebut juga diikuti permintaan akan kebutuhan plastik dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.
"Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun," kata dia.
Dia mencontohkan, beberapa negara seperti Ghana, Kenya dan lainnya juga banyak yang mengenakan cukai terhadap kemasan plastik. Pengenaan cukai diklaim berhasil mengurangi jumlah penggunaan plastik di negara mereka.
"Ghana alasannya lingkungan, Kenya juga alasannya lingkungan, Hungaria dan India sekarang hanya 12 persen penggunaan plastiknya. Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia mengenakan cukai juga karena alasan dampak lingkungannya," pungkasnya.
Baca juga:
Pertamina nilai pengenaan cukai bakal pangkas konsumsi BBM
BBM direncanakan kena cukai, ini tanggapan Pertamina
Pengusaha sebut cukai minuman soda bakal rugikan pedagang kecil
Soal cukai rokok, Sampoerna minta pemerintah pikirkan nasib petani
Penerapan cukai minuman pemanis bisa rugikan pendapatan negara
Bea Cukai: Penerimaan cukai rokok 2015 tak akan tercapai
Tarif cukai naik, harga rokok per 1 Januari 2016 akan makin mahal