Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal cukai rokok, Sampoerna minta pemerintah pikirkan nasib petani

Soal cukai rokok, Sampoerna minta pemerintah pikirkan nasib petani Sampoerna. sampoernastrategicsquare.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok pada tahun depan. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 11,5 persen. Tarif baru ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. Adanya penyesuaian tarif cukai disebabkan target penerimaan negara dari sektor ini naik menjadi sekitar Rp 140 triliun.

Manajemen perusahaan rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan keputusan menaikkan tarif cukai rokok. Presiden Direktur Sampoerna, Paul Norman Janalle menilai keputusan tersebut dapat ‎membebani industri rokok di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

"Pemerintah dapat mempertimbangkan banyaknya petani di industri rokok dan kehidupan petani cengkeh dan rokok. Dan juga mempertimbangkan nasib karyawan akibat kenaikan cukai ini," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, perlambatan ekonomi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Ke depan, kemungkinan kinerja perusahaan masih akan stagnan.

"Pemerintah harusnya mendengarkan pendapat kami soal kenaikan pajak, ini sangat penting buat kami, terutama soal SKT (sigaret kretek tangan)," jelas dia.

Cukai merupakan komponen yang signifikan dari beban pokok penjualan dan harga eceran rokok perusahaan. Pada 2012,2013 dan 2014, proporsi cukai (termasuk PPn atas rokok putih buatan mesin (sigaret putih mesin tanpa cengkeh/SPM) terhadap penjualan bersih perusahaan masing-masing sebesar 51,1 persen, 50 persen dan 52,1 persen.

Adapun cukai Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dan perusahaan memperkirakan tarif cukai tersebut akan terus meningkat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP