6 Kreditur Setuju Restrukturisasi Utang Krakatau Steel
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) bersama anak perusahaannya menandatangani restrukturisasi utang dengan enam bank pemberi kredit. Dengan perjanjian ini perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) bersama anak perusahaannya menandatangani restrukturisasi utang dengan enam bank pemberi kredit. Keenam bank yang menyetujui restrukturisasi utang perusahaan terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan PT Bank Central Asia Tbk.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, mengatakan dengan perjanjian ini perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," tutur dia seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/10).
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Adapun nilai utang yang perlu direstrukturisasi perusahaan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp28 triliun (asumsi nilai tukar Rp14.000 per USD).
Krakatau Steel berkewajiban untuk membayar dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A (bersumber pada dana operasional), Tranche B (bersumber pada hasil divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil right issue). "Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional," jelasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Infrastruktur RI Terus Digenjot, Tapi Serapan Baja Masih Rendah
Bos Krakatau Steel Minta Pelaku Industri Lokal Waspada Permainan Asing
PT KS Produksi Baja Komersial Perdana dari Hasil Blast Furnace
Suap Krakatau Steel, Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro Jalani Sidang Lanjutan
Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Penyuap Direktur Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara