Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.