5 Fakta Kesepakatan Transfer Data Pribadi Amerika Serikat dan Indonesia
Berikut adalah beberapa fakta mengenai isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan.
Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai Kerangka Kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara.
Dalam konteks ini, Gedung Putih mengeluarkan dokumen berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah," yang dipublikasikan di situs resminya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dokumen tersebut dimulai dengan pernyataan Presiden AS, Donald Trump, yang mengumumkan kesepakatan dagang penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga AS di Indonesia akses yang sebelumnya dianggap tidak mungkin serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital di AS.
Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19%. Hal ini seperti yang dikutip dari Kanal Global Liputan6.com pada Kamis (24/7/2025). Mengenai penghapusan hambatan tarif, disebutkan bahwa "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."
Ketentuan lain dalam kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia juga mencakup isu perlindungan data pribadi. "Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," demikian bunyi lembar fakta tersebut.
Istana Buka Suara soal Kabar Pertukaran Data Pribadi
Isu mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara AS dan Indonesia kini menjadi perhatian publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pertukaran ini hanya dilakukan dengan negara-negara yang telah diakui memiliki kemampuan untuk melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Menurut Hasan, praktik ini juga diterapkan oleh banyak negara lainnya.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
“Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam.” Dengan adanya isu pertukaran data pribadi ke Amerika Serikat yang terkait dengan kesepakatan tarif dagang, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai fakta yang mendasarinya.
Tanggapan dari Kemenko Perekonomian
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada transfer data pribadi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa dalam Joint Statement antara Amerika Serikat dan Indonesia, keleluasaan transfer data yang dimaksud hanya berlaku untuk data komersial.
"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," ungkap Haryo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 Juli 2025.
Haryo juga menambahkan bahwa kementerian yang memimpin perundingan mengenai Joint Statement ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital.
2. Istana Sebut Pertukaran Data untuk Tujuan Komersial
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa tujuan dari pertukaran data ini adalah untuk kepentingan komersial. Hasan memberikan contoh mengenai jual beli barang berbahaya seperti bom, yang memerlukan keterbukaan data antara pembeli dan penjual.
"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," jelas Hasan sebagaimana dikutip dari Kanal News Liputan6.com, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Pertukaran data dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pertukaran data dilakukan dengan negara-negara yang telah terbukti mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga diambil oleh berbagai negara lain. "Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 yang dikutip Kamis pekan ini. Ia juga menyebutkan bahwa pertukaran data ini dilakukan dengan negara-negara seperti Uni Eropa dan lainnya. Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan data pribadi akan dilakukan oleh masing-masing negara. "Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini," jelasnya.
4. Koordinasi Komdigi dan Kemenko Perekonomian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berencana untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kesepakatan transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Ia menunggu penjelasan lebih lanjut dari Airlangga terkait kesepakatan tersebut. "Besok (Kamis) kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinasi dengan Menko Perekonomian," tutup Meutya.
Prabowo Subianto memberikan tanggapan
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan pihak AS masih berlangsung. "Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo saat memberikan keterangan setelah menghadiri Harlah Ke-27 PKB di Jakarta pada Rabu malam, 23 Juli 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya kesepakatan ini bagi hubungan bilateral kedua negara. Ia berharap negosiasi dapat segera mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Proses ini, menurutnya, akan membuka peluang lebih besar untuk kerjasama di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan teknologi. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara Indonesia dan AS dapat semakin erat dan saling mendukung dalam berbagai aspek.