Keras, Rieke 'Oneng' Minta Polisi Penjarakan Christiano Terkait Kasus Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas
Rieke Diah Pitaloka ikut angkat bicara soal kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa UGM.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka angkat bicara membahas soal kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi (19).
Melalui laman Instagram pribadinya, Rieke meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu segera menangkap Christiano Pengarapenta Pengindahan Tarigan selaku pengemudi BMW yang menabrak Argo.
"Katanya si pengendara mobil BMW tersebut sedang tidak fokus. Mau fokus kek mau enggak fokus, ingat ada pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Rieke melalui video di akun @riekediahp.
"Bunyinya barang siapa karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tambahnya.
Dalam video, Rieke juga meminta pihak UGM untuk segera menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano. Diketahui, jika Christiano juga merupakan mahasiswa UGM dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Di akhir video, wanita yang akrab disapa 'Oneng' berkat perannya di Sitkom Bajaj Bajuri itu, mengajak warganet untuk terus menyuarakan tagar #JusticeForArgo.
"Yuk kita suarakan besti #JusticeforArgo. Gak ada lobby-lobby. Gak ada bujuk rayu segala macam. Gak usah. Jangan dibiasakan hilangkan nyawa orang terus ditukar dengan duit. Tahan (tersangka)," pungkasnya.
Kronologi Kecelakaan
Argo tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (24/5) dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu, Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG.
Dia berniat putar balik di simpang tiga Dusun Sedan, namun dari arah yang sama, sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano menabrak dari arah belakang.
Argo terpental hingga mengalami luka berat di bagian kepala, bibir atas, memar di paha dan juga lecet-lecet di area lengan. Dia meninggal dunia di tempat.
Setelah dilakukan pengecekan dan olah TKP, polisi disebut tidak menemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Jejak rem baru ditemukan di titik tabrakan.
Polisi Akhirnya Menahan Christiano
Awalnya, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan terhadap Christiano karena disebut sedang melakukan penyidikan. "Penanganan kasus Argo mesti berpihak pada keadilan, bukan status sosial," kata Abdullah di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/5).
Tagar #JusticeForArgo pun mendadak viral di media sosial karena polisi dinilai tidak transparan dalam menangani kasus ini. Hal tersebut lalu dihubungkan dengan status sosial dari orang tua Christiano yang disebut mempunyai jabatan dan pengaruh penting.
Berselang dua hari setelah kejadian, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Christian sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pihak Polresta Sleman mengatakan, penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.