Fakta Baru Kasus Korupsi Haji: Ada Rapat Pejabat Kemenag dengan Agensi Perjalanan Sepakati Kuota Haji Khusus 50%
KPK mengungkap ada pertemuan asosiasi agensi perjalanan haji dan pejabat Kemenag, yang sepakat alokasi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat pertemuan antara asosiasi agensi perjalanan haji dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat tersebut, disepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang akan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan ini belum melibatkan pihak penentu kebijakan, termasuk Menteri Agama (Menag).
"Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu," katanya.
Di sisi lain, asosiasi agensi perjalanan haji berpendapat bahwa alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai batas maksimal yang dapat diupayakan.
"Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin," jelasnya.
Asep juga menambahkan bahwa pembagian kuota haji tersebut tidak dapat melebihi 50 persen. Hal ini dikarenakan kuota tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu bagi jamaah haji reguler.
Dengan demikian, pembagian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Gus Yaqut Tidak Diizinkan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, yang diumumkan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Pada waktu itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, KPK juga mencegah tiga individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.