Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Polisi di Lampung Tewas Didor
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi menangkap Bahroni alias Roni (23), pelaku penembakan terhadap anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (32). Pelaku tewas setelah terlibat baku tembak dengan petugas saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar, kasusnya sudah terungkap. Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Helfi, Jumat.
Menurut Helfi, saat hendak diamankan Bahroni melakukan perlawanan terhadap petugas hingga terjadi baku tembak. Dalam insiden itu, pelaku akhirnya tewas tertembus timah panas polisi.
“Jenazah pelaku telah dievakuasi tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Berawal dari Kasus Curanmor
Kasus itu merupakan pengembangan dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya Bripka Arya Supena di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23). Saat dilakukan penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Bahroni tewas ditembak, sementara Hamli masih hidup meski mengalami luka tembak di bagian kaki.
Kapolda menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal menggunakan kunci letter T. Namun, aksinya dipergoki oleh Bripka Arya Supena.
Saat ketahuan, pelaku diduga melawan hingga berhasil merebut senjata api milik korban. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia.
“Pelaku sempat merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan,” ungkapnya.
Polisi Ungkap Peran Kedua Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Bahroni disebut sebagai eksekutor pencurian sekaligus pelaku penembakan terhadap anggota polisi tersebut.
Sementara itu, Hamli bertugas menyiapkan kendaraan, mengawasi situasi di lokasi, serta membantu proses pelarian usai kejadian. Tak hanya itu, Hamli juga diduga mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam pengungkapan kasus ini. Para saksi terdiri dari anggota Polri, pemilik kendaraan korban pencurian, saksi yang mendengar suara tembakan, karyawan toko, hingga pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Selain menewaskan Bripka Arya Supena, kasus tersebut juga menyebabkan seorang mahasiswi asal Telukbetung Barat bernama Nuraini Maya Augustine menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Ardi Munthe Liputan6.com