Grab mulai terapkan tarif baru layanan taksi online
Grab mulai terapkan tarif baru layanan taksi online. Pemerintah telah memutuskan menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Per 1 Juli kemarin merupakan hari pertama Peraturan Menteri (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pemerintah telah memutuskan menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Per 1 Juli kemarin merupakan hari pertama Peraturan Menteri (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, resmi diberlakukan.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terbukti, aturan PM itu telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan keputusan pemerintah.
"Kami mulai menjalankannya secara bertahap," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (4/7).
Menurutnya, penyesuaian secara bertahap ini perlu dilakukan selama dua bulan. Hal ini untuk memastikan para mitranya tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform Grab.
Selanjutnya bila berjalan sesuai harapan, akan diimplementasikan secara menyeluruh.
"Pemerintah juga sudah berjanji akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pada saat melakukan evaluasi
berikutnya terkait hal ini pada enam bulan mendatang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tarif batas bawah untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per Km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km, sedangkan untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per Km dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km.
Baca juga:
Siap-siap, taksi online tak ikuti aturan pemerintah akan disanksi
Sopir Grab kembali demo dan siap tempuh jalur hukum
Aksi sopir Grab demo tuntut pencairan insentif Lebaran
Uber ada di 30 kota, tanda layanan ini dibutuhkan masyarakat
Lakukan pelanggaran berat, operator taksi online bisa diblokir
Hingga akhir 2017, taksi online pelanggar aturan hanya kena tegur
Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah