Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah
Merdeka.com - Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
"Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari laman Dephub, Jakarta, Selasa (4/7).
Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Menhub Budi menjelaskan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
Dengan tarif yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
"Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub Budi menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan. Namun, penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya