Hingga akhir 2017, taksi online pelanggar aturan hanya kena tegur
Merdeka.com - Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, guna meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya, penegakan hukum harus dilakukan. Selama masa transisi, menhub mengimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian tidak melakukan penindakan yang lugas.
Melainkan, hanya memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas. "Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas," tegasnya seperti dikutip dari laman Dephub, Jakarta, Selasa (4/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini. "Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang. "Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya