Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-siap, taksi online tak ikuti aturan pemerintah akan disanksi

Siap-siap, taksi online tak ikuti aturan pemerintah akan disanksi GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bakal menerapkan tarif atas dan bawah bagi seluruh angkutan umum, termasuk taksi online. Semua taksi online diminta segera mengurus perizinan dan memberlakukan aturan agar tetap dibolehkan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nasrun Umar mengungkapkan, rencana pemberlakuan aturan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2107. Dalam waktu dekat, Permenhub tersebut akan diterapkan di provinsi itu.

"Secepatnya kita berlakukan untuk semua angkutan umum, termasuk taksi online," ungkap Nasrun, Selasa (4/7).

Sebelum diberlakukan, kata dia, pengelola taksi online harus mengurus perizinan seperti taksi-taksi konvensional. Jika melanggar aturan, akan disanksi berupa pencabutan izin operasional.

"Izinnya (izin aplikasi) dicabut, itu salah satu sanksinya. Nanti kita rutin gelar razia biar tahu mana yang mematuhi aturan atau tidak," ujarnya.

Dijelaskannya, besaran tarif atas yang ditentukan adalah Rp 6.000 per kilometer dari tarif bawah tidak kurang dari Rp 3.500 per kilometer. Sementara batasan armada belum ditetapkan karena masih digodok dengan Organda Sumsel.

"Sejauh ini belum terdata berapa jumlah armada taksi online. Selama ini mereka baru punya izin aplikasi, sedangkan operasional belum mengantongi," kata dia.

Aturan yang bakal diterapkan itu menuai protes dari pengemudi taksi online. Mereka khawatir pemasukan berkurang karena masyarakat tak lagi menggunakan jasa taksi online karena ongkosnya akan naik dari biasanya.

"Belum lagi pengemudi taksi online semakin banyak, saingan bertambah," kata Supriadi (35) salah satu pengemudi taksi online.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP