LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

BNN: Surat blokir situs brownies ganja segera dikirim ke Kemkominfo

Sugiyo: Penyidik sekarang sedang melakukan penelusuran

2015-04-22 15:44:47
Menkominfo
Advertisement

Geger situs brownies ganja masih jadi perbincangan. Pasalnya, hingga hari ini (22/04), berdasarkan pantauan Merdeka.com, situs www.tokohemp.com masih bisa diakses.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pernah memblokir situs Islam yang dianggap radikal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan di minggu lalu giliran situs MMM yang diblokir atas rekomendasi OJK.

Namun, situs brownies ganja yang jelas 'haram' belum juga diblokir. Pemblokiran situs tersebut, tentu saja pihak Kemkominfo menunggu rekomendasi dari pihak terkait yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). "Bisa diblokir setelah dinyatakan melanggar,” kata Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu di beberapa media.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Narkotika BNN, Sugiyo mengiyakan jika surat resmi kepada Kemkominfo terkait pemblokiran situs tokohemp.com, belum dikirimkan. "Iya, surat belum dikirimkan," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, (22/04).

Meski begitu, kata dia, surat tersebut sudah dibuat dan akan segera dikirimkan ke pihak Kemkominfo. "Surat sudah dibuat, segera akan dikirim ke Kemkominfo tentang permintaan blokir website yang dimaksud," singkat Sugiyo.

Menilik dari situs tokohemp.com tersebut, terlihat situs tersebut menjual seperti alat pengisap ganja, pencacah daun ganja, dan rokok elektrik. Tidak tertera penjualan brownies ganja seperti yang digembor-gemborkan. Meski begitu, Sugiyo belum bisa menjelaskan secara detail apa saja aktivitas penjualan dari situs tersebut. "Penyidik sekarang sedang melakukan penelusuran," tutupnya.

Baca juga:
Batalkan blokir situs Islam, Kemenkominfo akui pemerintah belum siap
Kemendag gandeng Kemenkominfo dan RRI kontrol harga komoditas
Kemenkominfo bentuk tim panel penanganan internet bermuatan negatif
Kepala Humas Kemkominfo: Ada 19 situs yang diblokir, bukan 22
BNPT minta situs media Islam ditutup, #KembalikanMediaIslam mendunia
Anggap sebarkan paham radikal, BNPT minta 22 situs Islam ditutup

(mdk/ega)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.