BPOM Bongkar Puluhan Kosmetik Berbahaya, Begini Cara Cek Produk Aman Digunakan
BPOM telah mengeluarkan daftar panjang kosmetik berbahaya, termasuk merek-merek terkenal, yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan cacat pada janin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik berbahaya. BPOM menemukan puluhan produk kosmetik terbukti mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Produk kosmetik berbahaya ini mencakup berbagai jenis, mulai dari tidak memiliki izin edar (TIE) hingga produk diproduksi melalui kontrak dan impor.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan yang mendalam sebelum membeli produk kecantikan. Pasalnya, penggunaan kosmetik yang berbahaya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius, seperti iritasi kulit, kerusakan organ, hingga risiko cacat janin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk yang akan digunakan.
Temuan Terbau BPOM
BPOM secara aktif meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik di seluruh wilayah Indonesia. Pada Triwulan IV 2025, yaitu periode dari Oktober hingga Desember, teridentifikasi sebanyak 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dari jumlah tersebut, 15 produk di antaranya merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan beredar bebas tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, terdapat 10 produk yang diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk lainnya adalah kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Beberapa produk yang terdaftar sebagai kosmetik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dalam periode ini mengandung zat-zat terlarang seperti Deksametason, Asam retinoat, Mometason furoat, hingga Hidrokinon.
Sebelumnya, pada Triwulan III 2025 (Juli-September), BPOM juga telah mengungkap 23 produk kosmetik dengan kandungan yang serupa. Dalam rentang waktu yang lebih luas, yaitu dari November 2023 hingga Oktober 2024, total 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan yang dilarang dan/atau berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan serius yang perlu diatasi.
Bahaya Kesehatan Tersembunyi dalam Kandungan Kosmetik Berbahaya
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan efek negatif yang signifikan terhadap kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi sejumlah bahan kimia yang sering disalahgunakan dalam produk kosmetik, dan beberapa di antaranya memiliki risiko yang sangat tinggi. Salah satu contohnya adalah Asam Retinoat, yang dapat menyebabkan iritasi kulit yang parah, kulit menjadi kering, serta sensasi terbakar. Selain itu, bahan ini juga bersifat teratogenik, yang berarti dapat berpotensi menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita yang sedang hamil.
Selain Asam Retinoat, terdapat juga Mometason Furoat dan Deksametason yang termasuk dalam kategori kortikosteroid, yang sering ditemukan dalam produk-produk tersebut. Penggunaan kedua bahan ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan penipisan kulit (atrofi), gangguan hormonal, serta dermatitis. Tidak hanya itu, penggunaan jangka panjang juga dapat menimbulkan masalah serius seperti jerawat, penurunan tekanan darah, dan pengeroposan tulang. Di samping itu, Hidrokinon, yang merupakan bahan pencerah yang dilarang, berisiko menimbulkan penggelapan kulit permanen (ochronosis) dan hiperpigmentasi, serta dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea dan kuku.
Merkuri, yang dikenal sebagai logam berat yang sangat beracun, dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan, termasuk bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta meningkatkan risiko kanker. Selain itu, terdapat juga bahan seperti Klindamisin yang dapat menyebabkan efek samping berupa pengelupasan, kemerahan, dan rasa terbakar pada kulit. Pewarna terlarang seperti Merah K3, K10, dan Acid Orange 7 memiliki sifat karsinogenik, yang berarti dapat menyebabkan kanker, serta berpotensi merusak hati, sistem saraf, dan otak. Timbal juga merupakan bahan lain yang ditemukan dalam kosmetik berbahaya, yang dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh secara keseluruhan.
Langkah Penegakan Hukum BPOM
BPOM tidak ragu untuk memberikan sanksi administratif yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin edar produk, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. Tindakan ini diambil untuk menghentikan peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia. Hal ini memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Ketahui Cara Aman Menggunakan Kosmetik
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah peredaran kosmetik yang berbahaya. Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan menyeluruh atau yang dikenal dengan istilah "Cek KLIK" sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. KLIK merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Pastikan kemasan produk dalam keadaan baik, labelnya terbaca dengan jelas, memiliki izin edar yang resmi, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Untuk memastikan legalitas produk kosmetik, masyarakat bisa memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh BPOM.
Anda dapat mengunduh aplikasi "Cek BPOM" atau "BPOM Mobile" di ponsel pintar Anda. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pemindaian barcode produk atau memasukkan nomor registrasi BPOM (NIE), nama produk, atau nama produsen guna memverifikasi status izin edarnya. Nomor BPOM pada produk kosmetik biasanya terdiri dari 2 huruf diikuti oleh 11 angka, contohnya NA18240109854. Selain menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Cukup masukkan kata kunci pencarian yang relevan untuk mendapatkan informasi mengenai produk yang ingin Anda beli.
Selalu hindari produk yang tidak memiliki label yang jelas atau yang menawarkan klaim berlebihan yang tidak realistis, karena hal ini sering kali menjadi indikasi bahwa produk tersebut ilegal. Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya peredaran kosmetik yang berbahaya, sangat disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Anda dapat menyampaikan laporan melalui HALOBPOM 1500533 atau langsung ke Balai/Loka POM terdekat. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran produk ilegal demi kesehatan bersama.