VIDEO: Dosen Pembimbing Ganjar Tegas Putusan Pemisahan Pemilu Tak Sesuai Konstitusi "Tampaknya Tujuan MK"
Guru Besar UI Valina Singka Subekti menegaskan, bahwa putusan MK nomor 135 tidaklah sesuai dengan konstitusi
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu. Beberapa tokoh yang dipanggil ialah eks Hakim MK dan Menkum HAM era Presiden ke-6 SBY, Patrialis Akbar. Selain itu juga dipanggil Taufik Basari dan Valina Singka Subekti.
Guru Besar UI yang juga dosen pembimbing Capres Ganjar Pranowo, Valina Singka Subekti menegaskan, bahwa putusan MK nomor 135 tidaklah sesuai dengan konstitusi. Dia menduga putusan MK ini memiliki tujuan mendorong aspek praktis.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan secara terpisah. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan melampaui kewenangan MK.