Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.

Pilkada Pasaman 2024
MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

Sengketa Pilkada
FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Mahkamah Konstitusi
FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Mahkamah Konstitusi
Kacau! Pilkada Kabupaten Tasik 2024 Diulang Karena Ada Kandidat Sudah Jabat Dua Periode Ikutan Lagi

Mereka menilai, salah seorang peserta, yakni Ade Sugianto dinilai sudah menjabat dua periode, yang artinya tidak bisa mengikuti kontestasi.

Tasikmalaya Jawa Barat
MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto karena Telah Jabat Dua Periode, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Sengketa Pilkada
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Irman Gusman
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar

Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Irman Gusman
Ini yang Dilakukan KPU Empat Lawang Usai MK Batalkan Kemenangan Calon Tunggal

Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang, dan memerintahkan untuk dilakukan PSU.

Empat Lawang
Breaking News: Pilkada Kabupaten Serang Diulang di Seluruh TPS

'Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS'

Pilkada Serang
Pilkada Siak Digelar Ulang di Sejumlah TPS, Begini Reaksi Cabup Nomor 2

Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 dinyatakan batal.

Pilkada Siak
Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan

MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Pemungutan Suara Ulang