Pro-Kontra Wacana Pemulihan Status Anggota DPR Nonaktif, Mahasiswa Minta MKD Bertindak Objektif
Wacana mengaktifkan kembali anggota DPR nonaktif perlu dikaji secara hati-hati.
Wacana pemulihan status sejumlah anggota DPR nonaktif menuai perdebatan di kalangan publik. Sebagian pihak menilai langkah untuk mengaktifkan kembali mereka yang dinonaktifkan oleh partai politik merupakan upaya pemulihan nama baik, sementara pihak lain menganggap hal itu berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif jika dilakukan tanpa kajian etis yang mendalam.
Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menyatakan bahwa usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan para anggota DPR nonaktif merupakan hal yang tidak tepat. Ia menilai mereka adalah korban disinformasi dan fitnah politik.
"Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, bukanlah terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Bintang dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Menurut Bintang, para anggota DPR tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dapat menjadi dasar pemberhentian.
"Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," tambahnya.
Ia menilai keputusan menonaktifkan mereka tanpa bukti pelanggaran merupakan tindakan yang tidak adil. Karena itu, Bintang mendesak MKD agar bekerja secara objektif dan tidak gegabah mengambil keputusan.
"Sangatlah tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban disinformasi, nama baik mereka harus dipulihkan kembali," tegasnya.
Pemulihan Harus Berdasar Etika dan Integritas
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Tata Negara dan Etika Publik (Puskaptek), Ahmad Ridwan. Ia menilai wacana mengaktifkan kembali anggota DPR nonaktif perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi lembaga perwakilan rakyat.
"Pemulihan status anggota DPR tidak bisa semata-mata didasarkan pada simpati publik. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap integritas, perilaku, dan rekam jejak mereka selama menjabat," ujar Ridwan.
Menurutnya, MKD memiliki mandat menjaga martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap keputusan harus melalui pertimbangan etik dan fakta hukum yang jelas.
"Jika langkah pengaktifan kembali dilakukan tanpa mekanisme yang transparan, publik akan menilai DPR tidak konsisten dalam menegakkan disiplin dan moralitas politik," tegasnya.
Ridwan juga mengingatkan bahwa kasus-kasus yang menimpa anggota DPR nonaktif, meski belum terbukti pelanggaran hukum, tetap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Etika publik tidak selalu identik dengan pidana. Ketika seorang pejabat kehilangan kepercayaan publik, partai dan lembaga negara harus mempertimbangkan hal itu secara serius," tuturnya.