PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam.
Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menegaskan partainya menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam.
Jika tafsiran MK mengenai konstitusi ditabrak, menurut Arsul, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.
"Di KUHP kita itu kan sedianya pasal itu timbul setelah Belanda berubah, dari monarki absolut menjadi monarki parlementer di mana ratu atau raja itu tidak menjalankan pemerintahan, dia hanya jadi lambang pemersatu bangsa. Maka dari itu pasal ini merupakan pemberian kewenangan absolut seorang sebagai raja," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Rabu (5/8).
"Karena itu tidak dikutik-kutik, tidak boleh dicela-cela. Tetapi kalau kepala pemerintahannya, perdana menterinya boleh dihina-hina. Yang sampai saat ini mengikuti itu kan Thailand. Coba kalau di Thailand menghina raja, itu pasti ditangkap. Kalau menghina perdana menterinya tidak apa-apa," kata Arsul.
Arsul juga menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat semua warga negara. Namun bagi Arsul hak hukum presiden tetap tidak akan hilang. Ketika terjadi pelecehan yang melampaui batas, bisa segera dilaporkan. Dia mencontohkan dengan apa yang telah terjadi pada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketika dia dihina kan dia bisa juga kalau mau tetap melaporkan, tapi sebagai pribadi. Pak SBY ketika merasa dicemarkan bukan sebagai presiden, sebagai pribadi. Sifatnya harus delik aduan," tuturnya.
Arsul juga menjelaskan memang ada pasal semacam itu yang konteksnya memang ada juga untuk menghormati kepala negara. Dalam hal ini kepala negara berbeda dengan kepala pemerintahan.
"Kepala negara kan dia simbol negara sifatnya bisa berupa raja. Sedangkan kepala pemerintahan ialah perdana menteri. Maka dari itu terkait hal itu Arsul mengaku bahwa Komisi III butuh penjelasan mendasar mengapa pasal tersebut ditawarkan kembali."
"Argumentasinya apa ya kami nanti akan mendengar di Komisi III, kenapa ada pasal seperti ini yang jelas-jelas ini akan nabrak Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Baca juga:
Dulu PDIP tolak, kini Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
Ketua Umum PAN tolak pasal penghinaan presiden masuk KUHP
SBY pernah jadi korban, Demokrat dukung pasal penghinaan presiden
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
Apa bedanya antara menghina dan mengkritik presiden Jokowi?
Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?