Dulu PDIP tolak, kini Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hal itu sontak menuai reaksi. Para politikus di Senayan ramai-ramai menolak rencana tersebut.
Umumnya mereka menolak karena pasal ini dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh MK pada 2006 silam.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
Presiden Jokowi sendiri telah angkat bicara mengenai isu dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres. Menurut Jokowi, draf tersebut baru usulan rancangan kepada DPR. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya